Postingan

Mengurus permohonan hak merek secara online

  Mengurus permohonan hak merek secara online Mengurus merek dagang di Indonesia saat ini juga tidak sulit. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sudah membuka pelayanan untuk membuat merek dagang secara online. Berdasarkan situs resminya, berikut cara mengurus atau mengajukan permohonan hak merek secara online: 1.     Sebelum memakai aplikasi Merek, pengguna wajib memesan kode billing atau nomor pembayaran di situs simpaki. 2.     Untuk memesan kode billing, bisa mengakses situsnya di simpaki.dgip.go.id dan isi kolom yang tersedia. 3.     Setelah pemesanan kode billing dilakukan, lakukan pembayaran. Lalu ikuti arahan yang diberikan saat melakukan metode pembayaran. 4.     Setelah itu, login ke Aplikasi Merek 5.     Jika belum punya akun Aplikasi Merek, Anda dapat melakukan registrasi akun atau aktivasi e-filing terlebih dahulu. Aplikasi Merek sudah terintegrasi dengan Simpaki untuk p...

Cek Merek Dagang Lewat Online

  Cek Merek Dagang Lewat Online Cara cek merek dagang yang pertama bisa dilakuka secara online.Caranya cukup mudah dan tak perlu repot.Hanya saja, kamu harus teliti dalam melakukan pengecekan tersebut, ya. Cara cek merek dagang lewat online: Kunjungi situs Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Ditjen KI di  http://pdki-indonesia.dgip.go.id . Jika sudah masuk, ubah kolom pencarian dengan pencarian bebas merek. Ketik merek dagang dengan jelas. Daftar merek akan muncul. Jika ingin spesifik, kamu bisa gunakan Pencarian Terstruktur Merek di kolom yang sama. Isi dengan komplet atau berdasarkan nomor, periode, teks, atau asal pemilik. Klik Search All. Tunggu hasilnya. Selamat Datang di REGISTERED bersama ini kami memperkenalkan lebih dekat informasi tentang sertifikasi.Perusahaan kami yang Berdomisili di Tangerang Selatan. Pengurusan Sertifikat merek lengkap mulai dari : -         Daftar merek - ...

Cara Mendaftarkan Merek Dagang di Kemenkumham

  Cara Mendaftarkan Merek Dagang di Kemenkumham Pentingnya mematenkan merek dagang (brand) ke Kemenkumham. Sebab merek yang sudah Anda bangun menjadi identitas dari sebuah usaha atau bisnis.Di era serba digital seperti sekarang, mendaftarkan merek dagang bisa dilakukan secara online. Berikut langkah-langkahnya:    ·        Registrasi di akun merek.dgip.go.id ·        Klik tambah untuk membuat permohonan baru ·        Pesan kode biling dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas ·        Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI ·        Isi seluruh formulir yang tersedia ·        Unggah data dukung yang dibutuhkan antara lain label merek, tanda tangan pemohon, dan surat keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil). ·    ...

pendaftaran Merek bagi UMKM

  pendaftaran Merek bagi UMKM Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau yang kita kenal dengan UMKM turut berkontribusi dalam perekonomian negara. Bagaimana tidak, keberadaan UMKM telah tersebar di seluruh penjuru negeri, memperluas lapangan pekerjaan dan penyerapan tenaga kerja. Semakin banyaknya masyarakat yang berkecimpung di UMKM, tidak serta merta tidak menimbulkan masalah. Permasalahan Merek merupakan salah satu contoh permasalahan yang sering terjadi. Anggapan bahwa perlindungan Merek tidak berdampak secara signifikan, membutuhkan biaya besar dan proses yang panjang membuat pelaku UMKM kurang peduli dan tanggap untuk mendaftarkan Merek dagangnya. Padahal, hal ini akan merugikan pelaku usaha UMKM. Oleh karena itu, kesadaran untuk mendaftarkan Merek oleh pelaku usaha, khususnya pelaku usaha UMKM perlu disosialisasikan lebih kencang lagi. Hal ini dilakukan agar dapat melindungi pemilik Merek dari penyalahgunaan yang dilakukan pihak-pihak tidak bertanggung jawab dan dapat membesar...

Cara Mengajukan Permohonan Pendaftran Merek

Cara Mengajukan Permohonan Pendaftran Merek Anda dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU MIG sebagai berikut:  (1)  Permohonan pendaftaran Merek diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa Indonesia. (2)  Dalam Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan: a)      tanggal, bulan, dan tahun Permohonan; b)     nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon; c)      nama lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa; d)     warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna; e)      nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; dan f)      kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau ...