Postingan

Penerbitan Sertifikat Merek

Penerbitan Sertifikat Merek Apabila tidak terdapat masalah dari permohonan pendaftaran merek yang diajukan dan lolos pemeriksaan substantif, maka merek akan resmi terdaftar. Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan sertifikat merek tersebut. Namun, apabila pemeriksa memutuskan permohonan merek tidak dapat didaftar atau ditolak, Menteri Hukum dan HAM memberitahukan kepada pemohon atau kuasanya secara tertulis dengan menyebut alasannya. Pemohon atau kuasanya dapat menyampaikan tanggapan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM tersebut. Adapun Jika pemohon atau kuasanya tidak memberikan tanggapan, maka Menteri Hukum dan HAM menolak permohonan pendaftaran merek tersebut, Namun apabila pemohon atau kuasanya menyampaikan tanggapan dan pemeriksa memutuskan tanggapan tersebut dapat diterima, Menteri Hukum dan HAM kemudian menerbitkan sertifikat merek tersebut. Apabila tanggapan dari pemohon at...

Label merek

Label merek Apabila merek berbentuk tiga dimensi, maka label merek dilampirkan dalam bentuk karakteristik merek tersebut. Sedangkan apabila merek tersebut berbentuk suara, maka label merek dilampirkan dalam bentuk notasi dan rekaman suara. 1.       Bukti pembayaran biaya. 2.       Surat pernyataan kepemilikan merek yang dimohonkan pendaftarannya. 3.       Surat kuasa, apabila permohonan diajukan melalui kuasa. 4.       Bukti prioritas dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila pemohon menggunakan hak prioritas. Jika permohonan diajukan oleh lebih dari satu pemohon yang secara bersama-sama berhak atas merek tersebut, maka seluruh nama pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat dari pemohon. Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu dari pemohon yang berhak atas merek tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon yang...

Melakukan penelusuran Merek

Melakukan penelusuran Merek  Pahami model bisnis yang Anda jalankan terlebih dahulu. Apakah model bisnis yang Anda jalankan menjual jasa atau barang. Hal itu dikarenakan klasifikasi merek dibagi menjadi dua jenis, yaitu kelas barang dan kelas jasa. Selanjutnya, lihat deskripsi jenis barang/jasa yang ada di kelas tersebut, apakah sudah mengakomodir perlindungan hukum terhadap model bisnis yang dijalankan. Sangat mungkin, satu merek didaftarkan di berbagai kelas karena berbeda model bisnis.  Penelusuran merek dilakukan agar merek yang didaftarkan tidak memiliki kesamaan dengan merek yang telah terdaftar di DJKI. Jika mengajukan permohonan pendaftaran merek terdapat kesamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terdaftar, maka pendaftaran merek dapat ditolak.Jika anda ingin melindungi brand bisnis anda, segera lakukan pendaftaran merek anda.  Untuk mendapatkan solusi pendaftaran merek anda Selamat Datang di REGISTERED bersama ini kami memperkenalk...

Cek Kelas Merek

Cek Kelas Merek Kesalahan dalam menentukan jenis & kelas merek berakibat fatal, mengakibatkan kehilangan perlindungan hukum terhadap merek dari jenis barang/jasa anda yang sebenarnya. Ipindo membantu mengevaluasi sebelum merek tersebut didaftarkan.Masukan jenis barang/jasa pada kolom jenis, atau masukan kelas (01 s/d 45) pada kolom kelas untuk mengetahui jenis barang/jasa pada kelas tersebut , atau masukan keduanya. Selamat Datang di REGISTERED bersama ini kami memperkenalkan lebih dekat informasi tentang sertifikasi.Perusahaan kami yang Berdomisili di Tangerang Selatan. Pengurusan Sertifikat merek lengkap mulai dari : -            Daftar merek -            Percepatan sertifikat merek dagang -            Daftar paten -            Design logo   REGISTERED Althia ...

Jaminan Perlindungan Hukum Merek dagang

Jaminan Perlindungan Hukum Merek dagang Keuntungan paling utama untuk kamu sebagai pemilik merek dagang yang sudah didaftarkan pada Kemenkumham adalah merek kamu mendapatkan perlindungan hukum yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan.Seperti yang telah diatur dalam undang-undang mengenai hak cipta tahun 2002 yang disahkan langsung oleh Presiden. Perlindungan ini adalah senjata utama untuk melindungi orisinalitas perusahaan yang tengah Anda kembangkan.Jadi selain merek bisa disalahgunakan, kamu juga bisa menuntut orang yang menjiplak merek bisnis mu untuk keuntungan pribadi tanpa meminta izin kepada kamu sebagai pemilik aslinya.   Selamat Datang di REGISTERED bersama ini kami memperkenalkan lebih dekat informasi tentang sertifikasi.Perusahaan kami yang Berdomisili di Tangerang Selatan. Pengurusan Sertifikat merek lengkap mulai dari : -            Daftar merek -           ...

Pentingnya pendaftaran Merek bagi UMKM untuk kelangsungan usaha

Pentingnya pendaftaran Merek bagi UMKM untuk kelangsungan usaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau yang kita kenal dengan UMKM turut berkontribusi dalam perekonomian negara. Bagaimana tidak, keberadaan UMKM telah tersebar di seluruh penjuru negeri, memperluas lapangan pekerjaan dan penyerapan tenaga kerja. Semakin banyaknya masyarakat yang berkecimpung di UMKM, tidak serta merta tidak menimbulkan masalah. Permasalahan Merek merupakan salah satu contoh permasalahan yang sering terjadi. Anggapan bahwa perlindungan Merek tidak berdampak secara signifikan, membutuhkan biaya besar dan proses yang panjang membuat pelaku UMKM kurang peduli dan tanggap untuk mendaftarkan Merek dagangnya. Padahal, hal ini akan merugikan pelaku usaha UMKM. Oleh karena itu, kesadaran untuk mendaftarkan Merek oleh pelaku usaha, khususnya pelaku usaha UMKM perlu disosialisasikan lebih kencang lagi. Hal ini dilakukan agar dapat melindungi pemilik Merek dari penyalahgunaan yang dilakukan pihak-pihak tidak bertan...

Tarif Pendaftaran Hak Merek Bagi UMKM dan Umum

  Tarif Pendaftaran Hak Merek Bagi UMKM dan Umum Ketentuan tarif pendaftaran Hak Merek di DJKI (Ditjen KI) telah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Tarif tersebut termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran tarif pendaftaran Hak Merek dibedakan berdasarkan kategori pemohon, yakni umum atau UMKM, dan sarana pengajuan permohonan, yaitu secara online atau offline. PP Nomor 28 Tahun 2019 juga mengatur besaran tarif perpanjangan jangka waktu perlindungan merek. Detail nilai tarif untuk pengurusan Hak Merek adalah sebagai berikut: 1. Tarif pendaftaran Hak Merek untuk UMKM: Rp500.000 (secara online) dan Rp600.000 (secara manual/offline) 2. Tarif pendaftaran Hak Merek untuk Umum: Rp1.800.000 (secara online) dan Rp2000.000 (secara manual/offline)   Selamat Datang di REGISTERED bersama ini kami memperkenalkan lebih dekat informasi tentang sertifikasi.Perusahaan kami yang Berdomisili di Tangerang Selatan. Pengurusan Sertifikat merek lengkap mula...